Senin, 19 Januari makalah undang undang peternaka. NIM : A. BAB 1. Penduduk Indonesia sekarang ini mulai sadar akan kebutuhan gizi dalam makanan yang dikonsumsi, terutama gizi yang berasal dari hewani atau daging. Hal ini menyebabkan permintaan akan daging semakin terus meningkat. Permintaan akan daging yang semakin hari semakin meningkat ini membuat beberapa Rumah Potong Hewan RPH kurang memperhatikan aspek kesehatan, agama dan kesejahteraan hewan yang telah sesuai dengan ketentuan badan kesehatan hewan dunia OIE sehingga kasus ini menjadi salah satu permasalahan dalam pembangunan peternakan di Indonesia.
Adanya kasus penyiksaan terhadap sapi yang akan dipotong, disamping melanggar UU, tidak manusiawi, juga bertentangan dengan nilai agama. Oleh karena itu pemerintah harus serius mengontrol kualitas RPH agar memenuhi standar higienis, aman, kesmawet, dan animal welfare. Dengan adanya rancangan Undang-Undang dan Kebijakan Pembangunan Peternakan akan berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan sehingga pembangunan peternakan khususnya dalam bidang pemotongan hewan bisa menjamin kesejahteraan bagi hewan ternak dan produk daging yang dihasilkan dari proses pemotongan terbukti ASUH Aman, Sehat, Umu m dan Halal.
Sebagai salah satu tugas wajib mata kuliah Undang undang peternakan. Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang kesejahteraan hewan yang baik di RPH. BAB II. Pemotongan dan pembunuhan hewan harus dilakukan dengan sebaik baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut, tertekan, penganiayaan dan penyalah gunaan dan perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari penyiksaan Viva, Produk peternakan asal hewan mempunyai sifat mudah rusak dan dapat menjadi sebagai sumber penularan penyakit dari hewan ke manusia.
Untuk itu dalam merancang tata ruang RPH perlu diperhatikanuntuk menghasilkan daging daging yang sehat dan tidak membahayakan manusia bila dikomsumsi sehingga harus memenuhi persyaratan kesehatan veteriner koswara, Perancangan bangun RPH berkualitas sebaiknya sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan sebaiknya intalasi standar internasional dan menjamin produk sehat dan halal. RPH dengan standar internasional biasanya dilengkapi dengan peralatan canggih dan modern rapih, bersih dan sistematis, menunjang perkembangan ruangan dan modular sistem.
Produk sehat dan halal dapat dapat di jamin di RPH yng memiliki sarana untuk pemeriksaan kesehatan hewan potong, memiliki sarana menjaga kebersihan, dan memenuhi kode etik dan tata cara pemotongan hewan secara tepat. Selain itu juga harus bersahabat dengan alam, yaitu lokasi sebaiknya diluar kota dan jauh dari pemukiman dan memiliki saluran pembuangan dan pengolahan limbah yang sesuai dengan AMDAL lestari, Penyembelihan hewan potong di Indonesia harus menggunakan metode secara islam manual kesmavet, Hewan yang telah disembelih harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan menurut syariah.
Hewan yang telah pingsan diangkat pada bagian kaki belakang dan digantung. Pisau pemotongan diletakan di 45 derajat pada bagian brisket smith, et, al dilakukan penyembelihan oleh modin dan dilakukan bleeding, yaitu menusukan pisau pada leher kearah jantung soeparno, Posisi ternak menggantung menyebabkan darah keluar dengan sempurna balkely dan bade, Menurut peraturan daerah kota Samarinda nomor 11 tahun tentang rumah pemotongan hewan Bab VI pasal 10 ayat.
Menurut laporan Brambell Committee , setiap hewan direkomendasikan memiliki cukup kebebasan untuk dapat bergerak, menyarankan bahwa setiap hewan harus memiliki kebebasan untuk bergerak yang cukup tanpa adanya kesusahan untuk berbalik, berputar, merawat dirinya, bangun, berbaring, meregangkan tubuh ataupun anggota badannya. Berbagai upaya telah diusahakan untuk mendefinisikan istilah welfare Albright Definisi lain memberikan gambaran bahwa animal welfare adalah sebuah perhatian untuk penderitaan hewan dan kepuasan hewan Gregory Sedangkan ilmu animal welfare adalah ilmu tentang penderitaan hewan dan kepuasan hewan.
Kesejahteraan memiliki banyak aspek yang berbeda dan tidak ada ungkapan sederhana, permasalahannya sangat banyak dan beragam. Menurut Undang Undang No. Upaya yang dapat dipertimbangkan untuk mewujudkan kesejahteraan hewan ada dua macam, yaitu mengusahakan hewan hidup sealami mungkin atau membiarkan hewan hidup dengan perjalanan fungsi biologisnya.
Setiap hewan yang dipelihara manusia setidaknya diusahakan terbebas dari penderitaan yang tidak perlu Damron Menurut Dallas kesejahteraan hewan animal welfare dapat diukur dengan indikator Lima Kebebasan five freedoms , yaitu :. Untuk mencegah hewan dari rasa lapar dan haus, makanan yang layak, bergizi dan juga akses langsung terhadap air bersih perlu disediakan.
Dengan menyediakan tempat makanan dan minuman yang memadai akan dapat mengurangi terjadinya penindasan dan kompetisi diantara mereka. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya.
Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan. Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan. Medik konservasi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang konservasi satwa liar.
Biomedik adalah penyelenggaraan medik veteriner di bidang biologi farmasi, pengembangan sains kedokteran, atau industri biologi untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia. Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan. Mendorong usaha pembibitan ternak rakyat, pemerintah dan swasta 3. Membina kelembagaan perbibitan 4. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dibidang perbibitan 5.
Meningkatkan produksi dan produktivitas benih dan bibit ternak serta pemanfaatan sumberdaya genetik ternak secara berkelanjutan 2. Menyusun kebijakan dan strategi perbibitan ternak secara nasional 3. Meningkatkan fungsi kelembagaan perbibitan rakyat, swasta dan pemerintah 4. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia perbibitan 5. Mewujudkan iklim usaha pembibitan yang kondusif 6. Penyediaan benih dan bibit ternak dalam jumlah yang cukup dan berkualitas secara berkelanjutan 2.
Penerbitan peraturan di bidang perbibitan untuk peningkatan pelayanan 3. Optimalisasi fungsi kelembagaan perbibitan 4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia perbibitan peternak, petugas, kelembagaan perbibitan 5.
Fasilitasi usaha-usaha pembibitan ternak 6. Pembinaan perbibitan ternak unggulan nasional maupun daerah 2. Mendorong usaha-usaha pembibitan ternak di pedesaan 4. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perbibitan melalui pelatihan, magang, studi banding, dan lain-lain 5.
Pengelolaan dan peningkatan mutu dan jumlah benih dan bibit ternak 2. Penguatan koordinasi dan kelembagaan perbibitan 4. Penguatan SDM perbibitan 5. Promosi dan membangun citra brand image bibit ternak 6. Peningkatan ketersediaan benih dan bibit ternak serta pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan plasma nutfah 2.
Peningkatan minat usaha pembibitan ternak dan membangun citra brand image bibit ternak 3. Peningkatan koordinasi dan kelembagaan perbibitan 4. Peningkatan dan pemberdayaan SDM perbibitan 5. Meningkatkan populasi dan produktivitas ternak ruminansia 2. Meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pakan lokal 3. Mendorong pengembangan teknologi tepat guna melalui pemanfaatan alat dan mesin 4. Meningkatkan kualitas pelayanan teknis budidaya ternak ruminansia yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan 5.
Meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pengembangan wilayah secara terpadu dalam bingkai integrasi usaha. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha budidaya ternak ruminansia.
Meningkatkan ketersediaan daging dan susu 3. Meningkatnya populasi sapi perah mencapai Meningkatnya populasi ternak ruminansia lainnya kerbau, kambing dan domba. Meningkatkan populasi dan produktivitas ternak ruminansia melalui : inseminasi buatan, intensifikasi kawin alam, pencegahan pemotongan ternak betina produktif dan penanggulangan gangguan reproduksi.
Meningkatkan daya saing usaha budidaya ternak ruminansia melalui : produksi bakalan, pembesaran dan penggemukan.
Meningkatkan daya saing usaha budidaya ternak perah melalui : pengembangan rearing unit pembesaran , pengembangan model cluster dan perwilayahan. Meningkatkan ketersediaan pakan yang memenuhi standar kebutuhan secara berkesinambungan melalui : pengembangan tanaman pakan, pembinaan penerapan teknologi tepat guna berbasis sumber daya pakan lokal dan pemanfaatan limbah pertanian serta agroindustri.
PengembanganMendorong pemanfaatan alat dan mesin budidaya ternak ruminansia, pengolahan pakan ternak, pasca panen dan pengolahan limbah peternakan. Pemberdayaan kelembagaan usaha budidaya ternak ruminansia melalui : pengembangan kawasan usaha peternakan, fasilitasi permodalan dan kemitraan usaha, pembinaan kelompok, pengembangan model-model usaha peternakan spesifik lokasi.
Pemberdayaan peternak melalui peningkatan pelayanan teknis. Pencapaian Swasembada Daging Sapi PSDS telah ditetapkan sebagai program Nasional yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan secara maksimal agar swasembada daging sapi benar-benar dapat diwujudkan tepat pada waktunya.
Berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan, maka tanpa upaya yang serius, dikhawatirkan pada tahun Indonesia masih dihadapkan pada kekurangan pasokan daging sapi. Dalam kondisi seperti itu, kebijakan yang dapat diterapkan adalah pengawasan pemotongan betina produktif, importasi sapi betina produktif, pengembangan pakan dan alat dan mesin Alsin , serta importasi bull.
Pelaksanaan PSDS dilakukan dengan lima kegiatan pokok dan 13 kegiatan operasional yaitu : 1. Kegiatan pokok peningkatan produktivitas dan reproduktivitas sapi lokal dengan kegiatan operasional yaitu : a.
Kegiatan pokok pencegahan pemotongan sapi betina produktif dengan kegiatan operasional yaitu pemberdayaan sapi betina produktif secara optimal. Kegiatan pokok penyediaan bibit sapi dengan kegiatan operasional yaitu : a. Penguatan kelembagaan sumber bibit dan kelembagaan usaha perbibitan, b.
Mengidentifikasi sistem integrasi sapi potong dengan komoditas lain 2. Analisis SWOT 3. Membuat ringkasan rancangan tentang bagan alir, dan sumberdaya yang dibutuhkan dengan contoh di bawah. Gambar 1. Download PDF.
0コメント